![]() |
| Kepala KUA Halmahera Tengah, Mursalin Ishak (dok: LH) |
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Halmahera Tengah, Mursalin Ishak, mengatakan angka perceraian tersebut tercatat sejak 2023 hingga September 2026 dengan jumlah yang berfluktuasi setiap tahunnya.
Pada 2023 tercatat sebanyak 25 kasus perceraian. Kemudian pada 2024 sebanyak 22 kasus, 2025 sebanyak 16 kasus, dan sepanjang Januari hingga September 2026 tercatat 19 kasus.
"Kalau diklasifikasi, memang yang banyak itu karena pengaruh sosial media dan judi online," kata Mursalin kepada Lensahalmahera.com, Senin (21/9/2026), di ruang kerjanya.
Menurut Mursalin, persoalan ekonomi juga menjadi salah satu faktor yang memicu keretakan rumah tangga, terutama ketika kebutuhan nafkah tidak terpenuhi.
"Selain faktor ekonomi hingga faktor minum keras dan hal-hal kecil yang dilakukan sehingga istri menggugat cerai," ujarnya.
Ia mengungkapkan, sepanjang periode 2023 hingga 2026, pihak yang paling dominan mengajukan gugatan cerai adalah perempuan.
"Istri-istri yang paling banyak gugat cerai," timpalnya.
Untuk menekan angka perceraian, kata Mursalin, pemerintah bersama instansi terkait terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Program tersebut ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada remaja maupun calon pengantin mengenai kesiapan menghadapi kehidupan berumah tangga.
"Program ini bertujuan mencegah pernikahan usia dini dan mempersiapkan mental, fisik, serta spiritual calon pengantin," sebutnya.
Dia menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan, yakni 19 tahun. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kesiapan psikologis dan kematangan—mental calon pasangan.
"Harapan kami ke depan, dengan dibatasinya usia perkawinan ini, angka perceraian di Halmahera Tengah menurun," pungkasnya. (red)
