Dugaan Pemerasan Berkedok Rentenir di Patani Utara, Berujung Laporan Polisi

Sebarkan:


WEDA, Lensahalmahera.com — Dugaan praktik pemerasan berkedok rentenir mencuat di Desa Pantura Jaya, Patani Utara, Halmahera Tengah. Korban inisial HK resmi melaporkan AA ke Kepolisian Sektor (Polsek) Patani

Parahnya, HK ditekan akibat praktik pinjaman uang yang diduga disertai bunga dan penagihan tidak wajar oleh AA. Sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/ /VIII/2026 res Halteng/Sek Patani tertanggal 9 Agustus 2026.

"Saya merasa tertekan dengan cara penagihan yang dilakukan. Awalnya saya hanya butuh pinjaman, tapi kemudian justru terus ditekan dengan jumlah yang tidak masuk akal. Saya sudah buat LP di Polsek Patani," kata HK, Senin (10/8/2026)

Bermula ditawari pinjaman sebesar Rp20 juta oleh AA pada November 2025. Lantaran membutuhkan uang demi mencukupi kebutuhan, HK menerima tawaran tersebut. Tetapi, transaksi disebut berlangsung tanpa surat perjanjian—kuitansi yang menjelaskan secara transparan mengenai mekanisme pembayaran dan bunga pinjaman.

"Saya sudah kasih (setor) bertahap mencapai Rp21 juta selama tujuh bulan, terhitung sejak Desember 2025 hingga Juni 2026. Saya diminta oleh AA tambahan Rp5 juta yang disebut sebagai bunga. Saat di tagi dengan nada kasar sehingga saya merasa takut," ungkapnya 

Menurutnya, apabila uang tersebut belum dikembalikan, dirinya harus membayar cicilan Rp750 ribu per bulan ke AA, sementara bunga disebut akan terus bertambah selama pokok Rp5 juta belum dilunasi.

"Saya sudah mencoba menyelesaikan secara baik-baik. Tetapi tidak ada kesepakatan karena pihak terkait tetap meminta pembayaran yang menurut saya tidak wajar," ungkapnya

Persoalan tersebut telah dimediasi di Subsektor Patani Utara, namun tidak menemukan titik temu.

"Pokoknya ngoni (kalian) harus bayar, karena kami telah dirugikan. Memang kami tidak ada badan hukum tapi banyak orang pinjam uang di kami," ucap HK, mengikuti kata-kata AA

Sementara itu, HK berharap APH perlu memastikan apakah aktivitas AA merupakan hubungan utang-piutang pribadi atau telah berkembang menjadi kegiatan usaha simpan pinjam yang dilakukan secara terus-menerus tanpa legalitas dan perizinan yang semestinya.

"Saya meminta kepolisian Polres Halteng mengusut mekanisme pinjaman itu, seluruh bukti pembayaran, dasar penarikan bunga, legalitas kegiatan, serta pola penagihan yang diduga dilakukan AA," harapnya*

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini