![]() |
| Praktisi hukum Maluku Utara, Dr. Hendra Karianga, S.H., M.H (dok: istimewa) |
JAILOLO, Lensahalmahera.com — Sikap tidak transparan Pemerintah Halmahera Barat mendapat sorotan publik. Bagaimana tidak, dugaan sisa anggaran Rp 385 juta untuk penyaluran bantuan sosial—bantuan studi bagi mahasiswa Halmahera Barat tidak diketahui bersembunyi kemana
Selain itu, dari jumlah 105 mahasiswa Halmahera Barat yang mendapatkan bantuan studi tersebut tak diketahui verifikasi datanya. Padahal di SK Bupati Nomor 22.B/KPTS/I/2022 tertanggal 3 Januari 2022 telah jelas.
Praktisi hukum Maluku Utara, Dr. Hendra Karianga, S.H., M.H, menyoroti sikap pemerintah Halmahera Barat dibawa kepemimpinan James Uang. Menurutnya, anggaran bantuan pendidikan Rp 585 juta dan tersalur Rp 200 juta, ini berarti bahwa sebagian mahasiswa tidak menerima anggaran tersebut
"Kalau itu fakta terjadi, maka itu diskriminatif artinya Pemerintah Halmahera Barat tidak menyalurkan anggaran secara adil dan merata," kata Dr. Hendra Karianga, kepada Lensahalmahera.com, Selasa (25/8/2026) saat dihubungi via Telepon
HK menegaskan bahwa prinsip-prinsip pengelolaan APBD seperti itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
"Jika pengelolaan APBD macam begitu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," tegasnya
Sementara itu, HK juga mendesak agar persoalan tersebut diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau BPKP
"Hasil audit itu yang nanti membuktikan apakah ada penyimpangan atau tidak," pungkasnya
Awak Lensahalmahera.com berupaya mengkonfirmasi ke bagian Kesra Halmahera Barat. (red)
