![]() |
| Kepala Dinas DPMD Halteng, Mustami Jamal (dok: LH) |
WEDA, Lensahalmahera.com — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Tengah memilih tidak terburu-buru mengambil tindakan terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Waekobe, Weda Tengah, Halmahera Tengah, berinisial JB (45).
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (27/8/2026), korban masing-masing FIR (45), VWS (25), dan MZAF (19). Hal tersebut telah dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah, dengan Nomor: LP/B/134/VIII/2026/SPKT/POLRES HALTENG dan dibuat pada Jumat (28/8/2026)
Kepala DPMD Halmahera Tengah, Mustami Jamal, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil sikap lebih jauh karena masih menunggu informasi yang lebih lengkap mengenai perkara tersebut.
Menurut Mustami, kepala desa merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab moral dan etika setelah mengucapkan sumpah jabatan. Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Yang dirugikan melakukan proses hukum saja. Saya juga belum tahu pasti yang terjadi di sana, dia (Kades-red) melakukan apa dan korban melakukan apa, sehingga terjadi gesekan seperti itu," kata Mustami kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Mustami menegaskan dirinya tidak ingin memberikan pernyataan lebih jauh sebelum mengetahui fakta dan akar persoalan secara utuh.
"Saya mesti tahu masalahnya dulu. Akar masalahnya apa? Saya tidak mau bicara lebih jauh dari itu," ujarnya.
Sanksi Menunggu Hasil Proses Hukum
Terkait pemberian sanksi kepada JB, Mustami mengatakan keputusan tersebut merupakan kewenangan pimpinan dan akan dilakukan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
"Yang memberikan sanksi kepada kepala desa itu adalah pimpinan," jelasnya.
Mustami kembali menegaskan bahwa DPMD menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita berada di negara hukum. Kita percayakan kepada APH untuk prosesnya," tegasnya.
Mengenai kemungkinan pemberhentian atau pemecatan JB dari jabatan kepala desa, Mustami belum dapat memastikan. Menurutnya, pemerintah harus terlebih dahulu melihat hasil dan isi putusan hukum sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Saya belum bisa bicara sampai sejauh itu. Nanti putusan hukumnya seperti apa, itu akan dijadikan dasar untuk dikaji," katanya.
Mustami menilai persoalan tersebut juga menyangkut aspek moral dan etika seorang kepala desa sebagai pejabat publik.
"Sanksi moral dan etik pasti ada, nanti kita lihat proses hukum dulu," ujarnya.
DPMD Belum Lakukan Pemanggilan Resmi
Mustami mengaku bahwa ia sempat menghubungi JB melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut. Namun, hingga kini belum memperoleh respons.
"Saya pernah ketika masalah itu saya WA dia, ini bagaimana. Tapi tidak ada respon. Sampai sekarang tidak ada penjelasan sama sekali," ungkapnya.
Ia mengingatkan seluruh kepala desa di Halmahera Tengah agar mampu menyelesaikan setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat secara bijaksana dan mengedepankan musyawarah.
"Masalah harus diselesaikan dengan baik-baik tanpa ada kekerasan, Karena dia (Kades-red) sudah dilantik dan diberi sumpah," katanya.
Saat ditanya apakah telah memanggil JB untuk dimintai klarifikasi, dia mengaku belum ada pemanggilan resmi
"DPMD sampai hari ini belum melakukan pemanggilan," pungkasnya. (red)
