Bantuan Pendidikan Mahasiswa Tahun 2022, Pemkab Halbar Sebut Rp385 Juta Tak Terpakai

Sebarkan:
Kantor Bupati Halmahera Barat (dok: istimewa)

JAILOLO, Lensahalmahera.com — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, di bawah kepemimpinan James Uang akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik anggaran bantuan pendidikan bagi mahasiswa Halmahera Barat sebesar Rp585 juta pada tahun anggaran 2022.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Halmahera Barat, Asrawi Basra, mengatakan pada tahun 2022 Bagian Kesra belum terbentuk. Karena itu, proses verifikasi proposal bantuan pendidikan saat itu menjadi kewenangan Dinas Sosial.

"Tahun 2022 itu Kesra belum terbentuk, jadi verifikasinya ada di Dinas Sosial. Waktu itu Kepala Dinas Pak Samsuri, beliau so (sudah) pensiun," kata Asrawi kepada Lensahalmahera.com, Rabu (26/8/2026), saat dihubungi awak media

Menurut Asrawi, pemberian bantuan pendidikan tetap harus mengacu pada aturan dan mempertimbangkan fiskal daerah. Dia menyebut pagu anggaran bantuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam SK Bupati Nomor 22.B/KPTS/I/2022 tertanggal 3 Januari 2022 memang benar

"Pertama, anggaran bantuan pendidikan kan tergantung kemampuan keuangan daerah. Kedua, ketika menyerahkan proposal, apakah yang bersangkutan mengurus hingga selesai atau tidak?" ujarnya

Verifikasi Data Dilakukan Dinas Sosial

Asrawi menjelaskan, pada saat proposal bantuan masuk, proses verifikasi data mahasiswa dilakukan oleh tim verifikasi Dinas Sosial.

"Ketika proposal masuk, mereka (Dinsos) yang verifikasi. Hasilnya dibuat SK berdasarkan proposal yang masuk. Selanjutnya berkas proposal diserahkan ke bagian keuangan. Waktu itu Ibu Arnike bendahara bansos," jelasnya.

Menurut dia, mahasiswa yang namanya tercantum dalam SK juga harus memastikan proses administrasi bantuan hingga selesai. Berkas persyaratan harus dilengkapi sebelum dana dapat direalisasikan.

"Tapi berkas-berkas harus dilengkapi dulu karena ini bantuan pendidikan," katanya.

Tidak Seluruh Anggaran Direalisasikan

Ia menjelaskan, pencantuman nama dalam SK belum otomatis berarti bantuan telah dicairkan.

"Kalau telah ditandatangani itu tandanya masih dalam proses atau dananya tidak direalisasi. Kalau realisasi, pasti dananya langsung masuk ke rekening mahasiswa," jelas Asrawi.

Asrawi menambahkan, proses penganggaran berlaku dalam periode satu tahun. Karena itu, penerima bantuan juga diharapkan aktif melakukan konfirmasi dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

"Saat itu mereka datang konfirmasi tidak? Dan untuk menerbitkan SP, SPTJM, dan kuitansinya, yang bersangkutan harus tanda tangan," katanya.

Dia juga menyebut mahasiswa yang namanya telah terdaftar tetap perlu melakukan konfirmasi ulang terkait bantuan tersebut. Jika berhalangan, proses tersebut dapat diwakilkan kepada orang tua dengan surat kuasa.

"Bisa diwakilkan asal mahasiswa memberikan surat kuasa, misalnya kepada orang tuanya," jelasnya.

40 Mahasiswa Terima Rp200 Juta

Terkait jumlah penerima bantuan pendidikan, Asrawi menyebut terdapat 40 mahasiswa yang menerima bantuan dengan total realisasi sebesar Rp200 juta.

Dengan besaran bantuan Rp5 juta per mahasiswa, jumlah tersebut sesuai dengan total realisasi Rp200 juta untuk 40 penerima.

Sementara itu, dari total pagu anggaran sebesar Rp585 juta, masih terdapat Rp385 juta yang menurut Asrawi tidak terealisasi.

"Coba ngana (wartawan-red) kasih kali sudah, kan cair Rp200 juta. Kalau Rp5 juta per orang itu berapa jumlah mahasiswa yang dapat. Sisa anggaran Rp385 juta tidak terpakai, itu ada di kas daerah," pungkasnya.

Asrawi menegaskan, dana yang tidak terealisasi tetap berada dalam kas daerah.

Kasus Telah Dilaporkan ke APH

Selain itu, polemik bantuan pendidikan mahasiswa tersebut bukan persoalan baru. Perkara itu bahkan telah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Jadi polisi juga sudah panggil ke torang (kami). Torang jelaskan prosesnya dan jelaskan secara normatif," tandasnya.

Pemkab Halmahera Barat, melalui Bagian Kesra menegaskan bahwa proses bantuan pendidikan tersebut telah berjalan berdasarkan mekanisme administrasi dan ketentuan yang berlaku pada saat itu. (red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini