JAILOLO, lensahalmahera.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Halmahera Barat, divisi khusus angkutan barang, meminta pemerintah daerah dan DPRD Halmahera Barat segera mengambil langkah konkret, dengan adanya lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) berjenis Dexlite, Sabtu, (18/04/2026).
Plt Ketua Organda divisi angkutan barang, Deny Tude, menegaskan bahwa sektor angkutan barang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Tetapi, harga dexlite saat ini dinilai membebani para pengusaha angkutan maupun sopir.
Harga dexlite mengalami kenaikan signifikan dari Rp14.200 per liter menjadi Rp23.600 per liter. Kondisi ini, tidak sebanding dengan harga barang di lapangan sehingga memiliki impact langsung pada biaya operasional.
"Kenaikan BBM jenis dexlite yang cukup tinggi, bagi kami sangat menyusahkan pemilik kendaraan maupun sopir," kesal Deny
Tak hanya itu, ia juga menyoroti kuota biosolar bersubsidi untuk Halmahera Barat yang disebut mencapai 40 ton. Namun, keberadaan kuota tersebut dinilai tidak jelas di lapangan.
Berdasarkan informasi yang diterima, kata Deny, hanya terdapat sekitar 5 ton biosolar yang tersedia di SPBU wilayah Ibu setiap bulan. Dan pasokan tersebut sangat cepat habis dalam waktu singkat dan tidak merata bagi para sopir, termasuk pengemudi dump truk.
"Selama ini kami justru menggunakan dexlite, padahal ada kuota subsidi 40 ton, tapi kami tidak tahu distribusinya ke mana," tuturnya
Persoalan ini, menurut Deny, Pemda dan DPRD Halbar harus memberikan atensi serius, justru perlu membuka ruang dialog guna mencari solutif bersama.
"Ini perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah, duduk bersama dengan DPRD Halbar," ujarnya
Kemudian itu, Sekretaris DPD Organda Malut, Jahar Hi Rauf, memberi dukungan terhadap langkah DPC Organda Halbar. Dia menilai kenaikan harga BBM saat ini sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya.
"Kami berharap ada perhatian dari Pemda, mungkin melalui pengajuan penambahan kuota biosolar," sambung Jahar
Diketahui, bahwa kunjungan Sekretaris DPD Maluku Utara ke Halmahera Barat dalam rangka rapat penataan kembali struktur kepengurusan DPC Organda divisi khusus angkutan barang.
Penataan struktur organisasi ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi Angkutan Darat.
- Surat Keputusan MUNAS XVI ORGANDA Nomor: SKEP.007/MUNAS/XVI/ORGANDA/IV/2021 tanggal 11 April 2021 tentang Pengesahan Perubahan dan Penyempurnaan AD/ART ORGANDA.
- Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat ORGANDA Nomor: SKEP.089/DPP ORGANDA/IX/2025 tentang Pengukuhan dan Pengesahan Susunan Pengurus dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah ORGANDA Provinsi Maluku Utara Periode 2025–2030.
- Surat Keputusan DPD Organda Provinsi Maluku Utara Nomor: 001/K/DPD-MALUT/III/2023.*
