Ketua DPC BMI Halmahera Barat, Marco Hamissi (istimewa)
JAILOLO, Lensahalmahera.com — Ketua DPC BMI Halmahera Barat, Marco Hamissi, menegaskan bahwa pernyataan penolakan terhadap rencana pengembangan Geothermal di Talaga Rano, Kecamatan Sahu, Halmahera Barat, yang disampaikan oleh Marianto Mayau, dianggap keliru. Karena dinilai mengabaikan kerangka hukum.
Alih-alih menilai pernyataan yang dibangun lebih bertumpu pada klaim hak ulayat secara eksklusif, tanpa mempertimbangkan mandat konstitusi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pada pasal 33 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Namun dalam praktiknya, penolakan yang disuarakan dinilai justru mereduksi prinsip tersebut menjadi semata-mata persoalan kepemilikan lokal, seolah-olah sumber daya alam hanya berada dalam domain satu kelompok.
"Ini problem mendasar. Ketika konstitusi berbicara tentang kemakmuran rakyat secara luas, tetapi narasi yang dibangun justru mempersempitnya menjadi kepentingan kelompok tertentu," tegas Marco, pada media ini, Jumat, (24/04/2026).
Hak ulayat bukan alasan menutup pembangunan, kritik juga mengarah pada kecenderungan menjadikan hak ulayat sebagai dasar penolakan absolut. Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, pengakuan terhadap masyarakat adat tetap berada dalam kerangka negara dan tidak berdiri di luar konstitusi.
"Sejumlah pihak menilai narasi yang dibangun berpotensi menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat, terutama ketika disertai klaim-klaim yang tidak disandingkan dengan fakta hukum dan tahapan kebijakan yang sedang berjalan," pintanya
Dalam situasi seperti ini, publik berisiko diarahkan pada kesimpulan yang prematur—bahwa setiap bentuk investasi pasti merugikan, tanpa melihat mekanisme regulasi dan pengawasan yang ada.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Barat di bawah kepemimpinan James Uang menegaskan bahwa seluruh proses pengembangan Geothermal masih berada dalam tahap awal dan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
"Pendekatan yang digunakan adalah dialog dan kajian bertahap, termasuk memperhatikan aspek lingkungan dan sosial," pungkasnya
Jika narasi seperti ini terus dikembangkan tanpa evaluasi, maka bukan hanya proyek yang terhambat, tetapi peluang pembangunan daerah juga ikut tertinggal. (red)
