UU PPRT Resmi Disahkan, Penantian 22 Tahun Berakhir di Hari Kartini

Sebarkan:

 


Lensahalmahera.com - Jakarta | Setelah lebih dari dua dekade penantian, negara akhirnya menghadirkan payung hukum bagi pekerja rumah tangga. Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kartini, 21 April 2026.

Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi jutaan pekerja sektor informal di Indonesia yang selama ini kerap berada di ruang abu-abu tanpa kepastian hukum. Semangat “Habis gelap, terbitlah terang” yang diwariskan R.A. Kartini seolah menemukan maknanya dalam kebijakan ini.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pengesahan UU PPRT sebagai “kado” bagi kaum perempuan, khususnya pekerja rumah tangga, di Hari Kartini. Pernyataan itu disampaikan usai ia memimpin pengesahan tingkat pertama dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Senin malam, 20 April 2026, di Gedung DPR, Jakarta.

Menurutnya, DPR berupaya menuntaskan janji kepada masyarakat untuk menyelesaikan pembahasan RUU PPRT yang telah tertunda selama 22 tahun. Ia menegaskan bahwa proses pembahasan telah melibatkan berbagai pihak dan mengakomodasi partisipasi publik serta pemangku kepentingan.

RUU ini juga akan memasuki masa transisi selama satu tahun sebelum diimplementasikan secara penuh. Pemerintah dan DPR sepakat untuk memastikan pengawasan berjalan optimal agar pelaksanaan undang-undang ini benar-benar efektif di lapangan.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa pembahasan RUU PPRT telah menuntaskan 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Rinciannya meliputi 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus.

Secara keseluruhan, UU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal. Bob menyebut, dinamika pembahasan berlangsung konstruktif hingga menghasilkan rumusan norma yang diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan pekerja rumah tangga.

Sejumlah poin penting dalam undang-undang ini antara lain mengatur prinsip perlindungan berbasis hak asasi manusia, keadilan, dan kesejahteraan. Selain itu, pekerja rumah tangga kini berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta akses pendidikan dan pelatihan vokasi.

UU ini juga mengatur mekanisme perekrutan, baik secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) yang wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi. Praktik pemotongan upah oleh perusahaan penempatan pun secara tegas dilarang.

Dalam aspek pengawasan, pemerintah pusat dan daerah akan melibatkan peran masyarakat, termasuk RT dan RW, guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Pengesahan UU PPRT menjadi langkah maju dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor domestik. Setelah 22 tahun terkatung-katung, regulasi ini diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan akan keadilan dan kepastian hukum bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.(Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini