Dituding Palsukan Dokumen, Kuasa Hukum Arnold Musa: Itu "Foya", Klien Kami Memiliki Bukti Jelas

Sebarkan:

Arnold N. Musa, S.H., M.H kuasa hukum JL (istimewa)

JAILOLO, Lensahalmahera.com — Arnold N. Musa, kuasa hukum Jason Lalomo (JL), menampik tudingan pemalsuan dokumen tandatangan dalam surat perjanjian jual beli tanah kliennya, Rabu (05/05/2026). Arnold, menegaskan bahwa itu tidak benar dan hoax, karena kliennya memiliki bukti jual-beli lahan (tanah).

Hal itu disampaikan, atas pemberitaan sdr H. Muhammad Abd. Kadir S.H, kuasa hukum Nimrot Lalomo yang menyatakan bahwa JL memalsukan surat jual-beli lahan (tanah). Padahal, lahan yang berlokasi di Desa Bakun, Kecamatan Loloda, Halmahera Barat, memiliki bukti autentik sertifikat hak milik atas nama Jason Lalomo dan hasil dari jual-beli dengan saksi Mikha Wowe.

"Tidak ada bukti satupun yang membuktikan bahwa ada pemalsuan tandatangan. Klien kami, JL memiliki bukti foto saat saksi Mikha Wome menandatangani surat perjanjian jual-beli," ujar Arnold, kuasa hukum JL.

Menurut Arnold, persoalan pemalsuan tandatangan tidak bisa dinilai secara kasat mata dalam persidangan perdata tetapi harus diperiksa terlebih dahulu di laboratorium forensik, dan dibuktikan secara materil dalam perkara pidana. Palsu atau tidak tandatangan tersebut, hal ini secara tegas telah dinyatakan dalam Yurisprudensi MA RI Nomor 1974 K/Pdt/2001 “Peralihan hak atas tanah dinyatakan cacat hukum karena pemalsuan tanda tangan sehingga batal demi hukum jual beli tanah harus dibuktikan melalui pemeriksaan dari laboratorium kriminologi atau ada putusan pidana yang menyatakan tanda tangan dipalsukan." 

"Pemeriksaan keaslian tanda tangan harus didukung oleh bukti dari laboratorium kriminologi (forensik dokumen) atau putusan pengadilan pidana yang menyatakan tanda tangan tersebut palsu," tegasnya

Selain itu, Arnold menegaskan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.27.02.02.10.1.00047, tanggal 9 Oktober 2012 pemiliknya adalah Jason Lalomo bukan Silpa Momami. Kliennya peroleh berdasarkan jual-beli dengan saksi Mikha Wowe pada tahun 2003, klien kami Jason Lalomo punya bukti foto dan surat jual-beli saat saksi Mikha Wowe menanda tangani surat jual-beli.

Saat program Prona dari BPN Halmahera Barat tahun 2012, di Desa Bakun, yang menandatangani dokumen Prona BPN adalah Heber Lalomo adalah ayah kandung dari Nimrot Lalomo, yang waktu itu menjabat sebagai kepala Desa Bakun dan Nok Momami sebagai Sekdes Bakun tahun 2012 kemudian diterbitkan sertifikat hak milik atas nama Jason Lalomo, ini terbukti pada warka yang diajukan sebagai bukti surat oleh BPN Halmahera Barat.

"Pemberitaan sebelumnya dari kuasa hukum Nimrot Lalomo, sdr H. Muhammad Abd Kadir, S.H adalah suatu berita yang tidak benar dan hoax. Seharusnya penggugat Nimrot Lalomo menunggu putusan Majelis Hakim yang akan nanti menilai bukti-bukti yang telah diajukan oleh masing-masing pihak, jangan dulu berkicau, mendahului putusan pengadilan," tandas Arnold. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini