Usut Dugaan Korupsi Islamic Center, Kejari Geledah Tiga Instansi Halmahera Tengah

Sebarkan:

Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah yang dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus, Imam Abdi Utama, SH., MH. Saat melakukan penggeledahan (dok: istimewa)

WEDA, Lensahalmahera.com — Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah menggeledah tiga instansi pemerintah daerah, Rabu, (8/7/2026). Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung dan pagar Islamic Center Tahun Anggaran 2022.

Penggeledahan itu dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Imam Abdi Utama, SH., MH. Dan tiga instansi itu adalah Kantor Unit Pelayanan Barang dan Jasa (UKPBJ), Dinas Perumahan dan Permukiman, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Tengah. 

Hal itu dilaksanakan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.

"Penggeledahan difokuskan pada pencarian dokumen, data elektronik, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan proses perencanaan, tender, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pembayaran proyek," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Halteng, Imam Abdi Utama, Rabu (8/7/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Halteng Nomor: PRINT-418/Q.2.15/Fd.2/07/2026 dan Nomor: PRINT-419/Q.2.15/Fd.2/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026.

Dalam aksi tersebut, tim penyidik yang beranggotakan enam orang dilaporkan berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti yang diduga kuat berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi proyek yang bersumber dari APBD 2022 tersebut. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini