![]() |
| Kuasa hukum WL, Arnold N. Musa, S.H., M.H, C. L. D, (dok: istimewa) |
JAILOLO, Lensahalmahera.com — Merasa laporan tidak sesuai fakta yang dilayangkan oleh ketua BUMDes Gamomeng inisial BP di Polres Halmahera Barat, Sabtu (6/6/2026) lalu, terhadap WL. Kini WL, melalui kuasa hukumnya Arnold N. Musa, S.H, M.H, C. L. D, akan buktikan bahwa laporan BP tersebut tidaklah benar. |
Arnold menegaskan, sebagai kuasa Hukum Pj. Kades Gamomeng memliki hak untuk melaporkan kembali terhadap saudara BP di Polres Halmahera Barat. Supaya tidak menghambat kerja-kerja Pj. Kades Gamomeng dalam menormalisasi aliran banjir di Desa Gamomeng. APH segera memanggil BP dan diproses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan buktikan ke penyidik bahwa laporan saudara BP adalah laporan yang tidak benar. Karena klien kami Pj. Kades Gamomeng merasa tidak pernah mencari keuntungan pribadi dalam kebijakannya menormalisasi banjir di Desa Gamomeng," cetusnya, pada Kamis (11/6/2026).
Menurut Arnold, kebijakan Pj. Kepala Desa tersebut membersikan tumpukan pasir dan lumpur akibat banjir yang menutupi saluran air yg terpumpuk di parit atau selokan Desa Gamomeng adalah kebijakan darurat untuk menangani ancaman banjir yang meluap di Desa Gamomeng.
"Itu bukan urusan BUMDes, atau itu bukan wilayah kerja BUMDes, itu wilayah kerja Pj. Kades Gamomeng. Sehingga laporan saudara BP terhadap WL adalah laporan yang tidak berdasar alias laporan palsu, yang berisiko hukum bagi pelapor BP sendiri," tegasnya (red)
