TOBELO, Lensahalmahera.com — Seorang pria AI alias ARI (32) tahun berhasil diringkus Polisi karena memiliki narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat 55.17 gram, disebuah jasa ekspedisi.
Paket ganja tersebut akhirnya diamankan Satuan Reserce Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara, Kamis (18/6/2026) di Desa Rawajaya, Kota Tobelo, Halmahera Utara, sekira pukul 12.30 WIT.
"Dalam pengungkapan, aparat berhasil amankan satu orang AI alias ARI (32) tahun. Selain itu sejumlah barang bukti berupa narkotika satu saset besar, narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat 55.17 Gram, satu buah handpone android warna hitam merek Samsung A06, 1 buah kardus/dosdan perlengkapan lainnya," sebut Kaur Bin Opsnal Narkoba Aipda Naftali Popala, Jumat (18/6/2026)
Aipda Naftali Popala mengatakan, berawal dari laporan masyarakat, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIT. Setelah Tim Opsnal Sat Narkoba, Polres Halut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria memiliki narkotika golongan ganja di salah satu jasa ekspedisi yang berada di Desa Wko, Tobelo Tengah, Halmahera Utara. Tim tersebut dibawa komando Kaur Bin Opsnal Narkoba Aipda Naftali Popala, bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Pada pukul 12.10 WIT, kami lakukan pemantauan dilokasi TKP. Setelah itu kami menuju ke rumah ARI di Desa Rawajaya, usai membuka paket tersebut ditemukan adanya narkotika jenis ganja yang diisi dalam kardus yang di balut dengan plastik hitam di lilit dengan lakban bening dengan no resi JD 0565861919," ungkapnya
Selanjutnya tersangka beserta BB telah diamankan di Mapolres Halut untuk proses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup. (dan)
