GPM Tolak Operasi PT Smart Marsindo di Haltim dan Desak Pemerintah Cabut IUP

Sebarkan:

JAKARTA, Lensahalmahera.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum mengevaluasi secara menyeluruh aktivitas PT. Smart Marsindo. GPM dengan tegas menolak rencana operasi perusahaan tersebut di Halmahera Timur, Maluku Utara, sebelum komitmen pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pulau Gebe di Halmahera Tengah direalisasikan serta seluruh persoalan hukum yang dikaitkan dengan perusahaan itu diselesaikan secara terbuka.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GPM, Yuslan Hi. Gani, mengatakan hingga akhir Juli 2026 pembangunan sekolah tersebut belum menunjukkan perkembangan, meskipun lahan seluas dua hektare telah disiapkan Pemerintah Pemkab Halmahera Tengah dan rencana peletakan batu pertama sempat diumumkan kepada publik.

"Komitmen kepada masyarakat seharusnya dipenuhi terlebih dahulu. Jangan sampai investasi hanya menghadirkan janji tanpa realisasi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," kata Yuslan, Jumat (31/7/2026) dalam keterangan pers

Komitmen pembangunan SMA tersebut merupakan hasil rapat koordinasi pada 14 Agustus 2025 yang melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, DPRD Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, serta PT Smart Marsindo. Dalam forum itu, Direktur PT Smart Marsindo, Jilly R.

"Lumankun, menyatakan perusahaan siap melaksanakan keputusan yang telah disepakati bersama pemerintah. Namun hampir satu tahun berlalu, pembangunan sekolah belum juga dimulai. Kondisi itu memicu kekecewaan masyarakat Pulau Gebe, terlebih di tengah informasi bahwa perusahaan tengah mempersiapkan kembali aktivitas pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur," ujarnya

Atas dasar itu, GPM menyatakan menolak setiap bentuk persetujuan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) maupun rencana operasi PT Smart Marsindo sebelum perusahaan memenuhi tanggung jawab sosial yang pernah dijanjikan kepada masyarakat.

GPM Soroti Dugaan Pelanggaran Keterlibatan PT Smart Marsindo

GPM juga mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap dugaan pelanggaran sektor pertambangan yang melibatkan PT Smart Marsindo.

Yuslan menilai terdapat perbedaan perlakuan apabila dibandingkan dengan penindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap sejumlah perusahaan tambang lain yang secara terbuka diumumkan beserta besaran sanksi administratifnya.

Empat perusahaan yang telah diumumkan Satgas PKH masing-masing PT Karya Wijaya dengan sanksi administratif Rp500,05 miliar atas luasan 51,33 hektare, PT Halmahera Sukses Mineral Rp2,27 triliun atas 234,04 hektare, PT Trimega Bangun Persada Rp772,24 miliar atas 79,27 hektare, serta PT Weda Bay Nickel Rp4,32 triliun atas luasan 444,42 hektare.

Berbeda dengan empat perusahaan tersebut, hingga kini pemerintah belum pernah mengumumkan secara resmi bentuk dugaan pelanggaran maupun besaran sanksi administratif terhadap PT Smart Marsindo, meskipun pada Februari 2026 Satgas PKH diketahui telah memasang papan penindakan di kawasan tambang perusahaan itu di Pulau Gebe.

"Perbedaan penanganan ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum. Kami berharap seluruh perusahaan diperlakukan sama di hadapan hukum," ungkap Yuslan.

Berdasarkan data yang dimiliki GPM, PT Smart Marsindo mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 666,30 hektare di Pulau Gebe yang berlaku hingga 2032. Organisasi tersebut juga menyebut perusahaan itu dikaitkan dengan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Shanty Alda Nathalia.

GPM menilai aktivitas pertambangan perusahaan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan mengurangi potensi penerimaan negara apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan. 

Mengacu pada formula penghitungan sanksi administratif sektor pertambangan komoditas nikel, GPM meminta Satgas PKH menjatuhkan denda sekitar Rp2,3 triliun terhadap PT Smart Marsindo apabila terbukti melakukan pelanggaran. Selain sanksi administratif, organisasi itu juga mendesak penegak hukum menerapkan pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam proses pemeriksaan.

GPM Desak Cabut IUP PT Smart Marsindo 

Tidak hanya itu, GPM meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengevaluasi hingga mencabut Izin Usaha Pertambangan PT Smart Marsindo apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. GPM juga mendesak PDI Perjuangan melakukan evaluasi terhadap Shanty Alda Nathalia terkait berbagai persoalan yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut di Maluku Utara.

Dalam keterangannya, Yuslan turut menyinggung penahanan mantan Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah, oleh Kejaksaan Agung dalam perkara yang disebutnya berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses penindakan sektor pertambangan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap perusahaan tertentu.

Karena itu, GPM mendesak Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH memanggil dan memeriksa Direktur PT Smart Marsindo, Jilly R. Lumankun, bersama Shanty Alda Nathalia guna mendalami aktivitas perusahaan di Pulau Gebe.

"DPP GPM mengumumkan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung RI, Senin (3/8/2026) mendatang. Dalam aksi tersebut mereka akan mendesak pemerintah mengevaluasi, membekukan, bahkan mencabut izin PT Smart Marsindo apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Yuslan

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Malut Telah Dilaporkan

Pada 14 Juli 2026, GPM telah melaporkan empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara kepada Menteri Kehutanan RI, yakni PT Mega Haltim Mineral (MHM), PT Anugrah Sukses Mining (ASM), PT Karya Wijaya, dan PT Smart Marsindo. Laporan itu juga ditembuskan kepada KPK, Jampidsus Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, Satgas PKH dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Dalam laporan tersebut, GPM memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang melibatkan masing-masing perusahaan, mulai dari dugaan aktivitas di luar kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), operasi tanpa RKAB yang disetujui pemerintah, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan pulau-pulau kecil, hingga dugaan aktivitas pertambangan yang belum memenuhi persyaratan administrasi.

Organisasi itu juga memperkirakan potensi penerimaan negara dari sanksi administratif atas dugaan pelanggaran tersebut dapat mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah apabila seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.* (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini