Pemkab Halbar "Tumbang" di Pengadilan Negeri Ternate Lawan Pihak Ketiga

Sebarkan:

Kuasa hukum PT. Mizuki International Dr. Hendra Karianga, S.H., M.H (dok: istimewa)
TERNATE, Lensahalmahera.com — Hampir enam tahun sejak 14 Desember 2020, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, sengaja "cuek", tidak melunasi sisa pembayaran atas Pekerjaan Pengadaan Lampu Jalan Umum (JPU) Sollar Cell untuk masyarakat kepada pihak ketiga PT. Mizuki International

Dalam putusan Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (9/7/2026) lalu, PT. Mizuki International melalui kuasa hukum Dr. Hendra Karianga, S.H., M.H, resmi memenangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dan telah berkekuatan hukum tetap.

Pemerintah Halmahera Barat dibawa kepemimpinan Bupati James Uang (tergugat) dituntut secepatnya melunasi sisa pembayaran pekerjaan pengadaan lampu jalan umum dengan senilai Rp 3.245.423.684,00 miliar kepada pihak ketiga PT. Mizuki International (penggugat)

Proyek Rampung, Pembayaran "Kandas"

Kuasa hukum PT. Mizuki International, Hendra Karianga mengatakan bahwa perkara tersebut berawal dari proyek pekerjaan pengadaan lampu jalan umum (PJU) Sollar Cell untuk masyarakat di Halmahera Barat berdasarkan perjanjian kontrak nomor: 006/602.1/SP/PHB-HB/XI/2020 tanggal 25 November 2020. Dalam hal ini pihak pertama pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (tergugat) baru membayar 20 persen dan sisanya tidak dibayarkan

"Pekerjaan tersebut telah rampung 100 persen sesuai dengan kontrak pekerjaan pengadaan a quo tertanggal 10 Desember 2020. Tetapi hingga saat ini sisa pembayaran tersebut tidak dilunasi," kata Hendra Karianga, Jumat (24/7/2026) saat dihubungi Lensahalmahera.com

Berdasarkan dokumen perkara, rincian kewajiban keuangan yang belum dibayarkan sebagai berikut;

Total nilai kontrak: Rp 4.840.800.000,00

Sudah dibayar: Rp 1.575.376.352,00

Sisa kewajiban pokok: Rp 3.245.423.648,00

Pelanggaran Asas Hukum

Seharusnya pembayaran tersebut dilakukan setelah serah-terima Provisional Hand Over (PHO), tanggal 14 Desember 2020. Tetapi Pemerintah Halmahera Barat dinilai "bandel" tidak membayar sisa pembayaran tersebut

"Sudah diingatkan, ditagih, tetapi James Uang ini kan bandel akhirnya kami ajukan ke pengadilan. Dan pengadilan telah putuskan, pengadilan memerintahkan Pemda Halbar segera melakukan pembayaran kepada pihak ketiga," tegasnya

Jika Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat tidak segera melakukan pembayaran, maka eksekusi akan dilakukan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

"Jadi yang bersangkutan akan dipanggil dulu, selama 14 hari kalau tidak dibayar, eksekusi dilakukan," ujarnya

Rincian kewajiban yang harus dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kepada PT. Mizuki Internasional adalah senilai : Rp 3.245.423.648 sesuai amar Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Tte tanggal 9 Juli 2026.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepastian hukum bagi pihak ketiga serta kredibilitas tata kelola keuangan daerah di Halmahera Barat. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini