![]() |
| Oleh: Steffi Graf Gabi, S.Pd., M.Si. (Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPP GAMKI) |
SAYA mengawali tulisan ini dengan sebuah pertanyaan: bagaimana mungkin seorang ayah tega melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya, paman terhadap keponakannya, kakek terhadap cucunya, kakak terhadap adiknya, atau guru terhadap muridnya? Fakta-fakta yang memilukan hati. Kekerasan seksual terhadap anak bukan lagi peristiwa yang sporadis, melainkan ancaman serius yang merampas rasa aman bahkan di ruang yang seharusnya paling melindungi mereka.
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat 222 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang didominasi kekerasan seksual. Pada April 2025 lalu, publik dikejutkan oleh kasus rudapaksa terhadap seorang anak SMP di Halmahera Selatan yang melibatkan 16 orang terduga pelaku (kini tersangka).
Hingga kini proses hukumnya masih bergulir, namun perkembangan penanganannya belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Kasus ini dan deretan kasus kekerasan di kabupaten lainnya menjadi tamparan keras bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa sistem perlindungan anak kita masih memiliki banyak celah.
Angka 16 bukan sekadar statistik kuantitatif. Itu adalah cerminan dari rapuhnya sistem perlindungan sosial, kegagalan moralitas kolektif, dan bukti nyata bahwa ruang aman bagi anak-anak di Maluku Utara telah sirna. Bagaimana mungkin sebuah kejahatan sistemik yang melibatkan begitu banyak orang bisa terjadi terhadap satu jiwa tanpa ada deteksi dini dari lingkungan sekitar? Pertanyaan ini harus dijawab melalui evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak, bukan hanya melalui penghukuman terhadap pelaku.
Kasus ini bukan fenomena tunggal, ia merasuk hingga ke lini yang dirasa paling ramah dan aman: keluarga juga institusi pendidikan—anak-anak harus beradu dengan intimidasi, kecemasan dan ketakutan dalam sepi.
Sebagai daerah kepulauan, bagaimana seharusnya kebijakan dan strategi yang tepat dalam mengatasi masalah kekerasan seksual terhadap anak di Maluku Utara? Dalam diskursus terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota) tidak bisa lagi pasif berpangku tangan.
Selama ini layanan pengaduan masih cenderung terpusat di ibu kota provinsi/ibu kota kabupaten. Akibatnya, korban yang berasal dari pulau-pulau kecil harus menempuh perjalanan panjang dengan biaya transportasi dan akomodasi yang besar hanya untuk mendapatkan layanan.
Metode ini belum ramah terhadap korban, justru menambah beban korban—beban psikologis sekaligus beban finansial. Tidak sedikit kasus akhirnya berhenti di rumah dan tidak pernah masuk ke proses hukum karena akses terhadap layanan terlalu jauh dan mahal—fenomena klasik, sejak lama kita tahu ini adalah fenomena gunung es tetapi masih gagap dalam memecahkannya.
Pemerintah tidak bisa lagi menerapkan pola penanganan yang bersifat pasif dengan menunggu laporan datang dari masyarakat. Sudah saatnya pendekatan "jemput bola" menjadi paradigma baru dalam perlindungan anak. Pemerintah harus hadir hingga ke desa-desa melalui sistem perlindungan yang mudah dijangkau, cepat, dan lebih responsif. Semakin dekat layanan dengan masyarakat, semakin besar peluang kasus dapat terdeteksi sejak dini dan korban memperoleh perlindungan tanpa harus menghadapi hambatan geografis maupun ekonomi.
Di sisi lain, kebijakan perlindungan anak selama ini masih terlalu berfokus pada aspek hilir, yaitu menangani korban dan menghukum pelaku setelah kekerasan seksual terjadi. Pendekatan tersebut memang penting, tetapi tidak akan pernah cukup apabila tidak diimbangi dengan penguatan di sektor hulu. Kita lupa, akar masalah kekerasan seksual baru bisa dihentikan jika negara juga memperkuat sektor hulu.
Penurunan angka kekerasan akan sulit tercapai apabila sektor hulu tidak diperhatikan. Pencegahan harus menjadi prioritas utama. Kasus yang melibatkan 16 tersangka di Halmahera Selatan menegaskan bahwa mekanisme deteksi dini di tingkat masyarakat belum berjalan efektif. Negara harus hadir sebelum kekerasan terjadi, bukan hanya setelah korban berjatuhan.
Gerakan penyadaran harus menjangkau hingga lapisan paling dasar, yaitu keluarga—wadah pendidikan pertama dan utama bagi anak. Hal ini penting mengingat lebih dari 40 persen kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang terdekat. Oleh karena itu, Pemerintah perlu menyediakan layanan aduan di tingkat desa sebagai unit terdepan yang tidak hanya menerima laporan, tetapi juga menjalankan fungsi edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan, deteksi dini, dan penanganan awal terhadap kekerasan seksual.
Melalui wadah itu, keluarga dapat memperoleh pemahaman mengenai pentingnya pendidikan seksualitas terhadap anak serta pola asuh yang melindungi. Orang tua perlu dibekali kemampuan untuk mengajarkan kepada anak sejak dini mengenai bagian-bagian tubuh yang bersifat pribadi, batasan atas tubuhnya, serta cara melindungi diri: berani menolak dan melapor apabila berada di situasi yang mengarah pada kekerasan seksual. Pengetahuan sederhana seperti ini dapat menjadi benteng pertama dalam melindungi anak.
Selain sebagai pusat edukasi, wadah ini pun harus menjadi tempat pengaduan pertama yang aman dan ramah anak. Dengan begitu, korban tidak perlu menempuh perjalanan jauh atau menanggung biaya besar hanya untuk mendapatkan perlindungan. Kehadiran negara di tingkat desa akan mempercepat proses pendampingan psikologis hingga penanganan lebih lanjut.
Pada akhirnya, keberhasilan melindungi anak tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipidana, tetapi juga dari kemampuan negara (Pemerintah) mencegah satu anak pun menjadi korban berikutnya. Mari gandeng tangan lindungi anak dari kekerasan seksual untuk Indonesia dan Maluku Utara yang bermartabat. Selamat Hari Anak Nasional bagi seluruh anak Indonesia. Salam Setara!
