467 Botol Minuman Keras Berbagai Jenis Disita Jajaran Polres Halteng

Sebarkan:

WEDA, Lensahalmahera.com — Kolaborasi Satgas Siber Miras Polres Halmahera Tengah, jajaran Polsek dan Polsubsektor terus meningkatkan patroli. Dalam kegiatan KRYD, polisi berhasil mengamankan sebanyak 467 botol, kaleng dan kemasan miras berbagai merek dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah, Minggu (23/8/2026)

"Hasil pengamanan dari Polsubsektor Weda Tengah sebanyak 278 botol/kaleng, Polsubsektor Weda Utara sebanyak 159 botol/kaleng, Polsek Weda sebanyak 24 botol, serta Polsubsektor Patani Barat sebanyak 6 botol," kata Kapolres Halteng, AKBP Fiat Dedawanto, Minggu (23/8/2026)

Fiat menegaskan operasi dan razia miras merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang dipicu konsumsi maupun peredaran minuman keras.

"Polres Halmahera Tengah bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan patroli dan razia miras secara rutin. Upaya ini dilakukan untuk mencegah peredaran minuman keras sekaligus menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif," tegasnya

Masyarakat diminta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan masing-masing.

"Personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi, menyimpan maupun memperjualbelikan miras secara ilegal," ucapnya

Kapolres juga mengajak pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak perusahaan dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran miras yang dapat menjadi salah satu faktor pemicu perkelahian, penganiayaan dan gangguan Kamtibmas lainnya.

Polres Halmahera Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat patroli dialogis, KRYD dan razia secara berkala guna menekan peredaran miras di seluruh wilayah hukum Polres Halteng

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke masing-masing Mako Polsek maupun Polsubsektor untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku*

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini