Dermaga dan Terminal Pelabuhan Weda Resmi jadi Aset Kemenhub, Lahan Pelabuhan Feri Masih Milik Pemkab

Sebarkan:
Kabid BPKAD Halteng, Muhammad Djafar (dok: istimewa)

WEDA, Lensahalmahera.com — Pemerintah Halmahera Tengah, Maluku Utara, menegaskan bahwa Dermaga Laut dan Terminal Pelabuhan Weda di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, telah resmi menjadi aset pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Tengah, Muhammad Djafar, mengatakan proses hibah aset tersebut telah diselesaikan sejak 2023.

"Untuk dermaga dan terminal Pelabuhan Weda itu sudah menjadi aset Kementerian Perhubungan. Proses hibahnya sudah selesai sejak tahun 2023," kata Djafar, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, pengalihan status aset tersebut dilakukan melalui sejumlah dokumen resmi, di antaranya NPHD Nomor 978/0141 dan Nomor UM.003/1/12/UPP.Weda/2023, serta Berita Acara Penyerahan Barang Hibah Nomor BA.900/142.

Setelah proses hibah rampung, Pemkab Halmahera Tengah juga telah menyerahkan seluruh dokumen administrasi aset kepada Kementerian Perhubungan.

Dengan perubahan status tersebut, pengelolaan dermaga dan terminal pelabuhan, termasuk fasilitas penunjang keselamatan serta pengembangan fasilitas pelabuhan, menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Weda, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Djafar menjelaskan, status aset Pelabuhan Feri Weda berbeda dengan Dermaga Laut dan Terminal Pelabuhan Weda.

Pembangunan fisik fasilitas Pelabuhan Feri Weda menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Perhubungan. Sementara lahan tempat berdirinya fasilitas tersebut masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

"Kalau untuk Pelabuhan Feri, tanahnya masih tercatat sebagai aset daerah. Sekarang proses hibah tanahnya sementara dilengkapi untuk diserahkan menjadi aset pemerintah pusat," jelasnya.

Ia menyebutkan, proses hibah lahan tersebut masih membutuhkan sejumlah tahapan administrasi dan legalitas. Di antaranya pengukuran ulang batas bidang tanah, validasi sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta penyesuaian tata ruang kawasan pelabuhan.

Meski proses hibah lahan belum sepenuhnya rampung, Djafar memastikan kondisi tersebut tidak mengganggu operasional Pelabuhan Feri Weda.

"Tidak ada masalah prinsipil terkait lahannya. Ini murni proses administrasi agar status asetnya tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," katanya.

Layanan penyeberangan kapal feri antarwilayah tetap berjalan normal untuk mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi logistik di Halmahera Tengah.

Terkait catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023-2024, Djafar mengatakan Pemkab Halmahera Tengah menerima seluruh hasil audit beserta rekomendasi yang disampaikan.

Menurutnya, sejumlah persoalan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) yang menjadi catatan BPK berkaitan dengan administrasi aset yang bersifat historis. Persoalan tersebut antara lain menyangkut pencatatan aset masa lalu, dokumen hibah, hingga proses sertifikasi lahan.

"Catatan BPK tentu menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk memperbaiki tata kelola aset daerah. Kami sedang melakukan rekonsiliasi dan validasi aset secara menyeluruh," ujarnya.

BPKAD bersama Inspektorat Halmahera Tengah, lanjut Djafar, juga melakukan pendataan dan pencocokan kondisi fisik aset di lapangan dengan data yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

Pemkab Halmahera Tengah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai rencana aksi yang telah ditetapkan, khususnya terkait pembenahan administrasi hibah dan kepastian legalitas aset.

"Ke depan kami juga mendorong penguatan sistem informasi manajemen aset secara digital agar perpindahan, penghapusan maupun status hukum aset bisa dipantau dengan lebih akurat," pungkasnya.*

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini