GPM Malut Desak KPK Periksa Sekda Haltim atas Dugaan Konspirasi Tambang Ilegal

Sebarkan:

JAKARTA, Lensahalmahera.com — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat atas dugaan pelanggaran hukum.

GPM mendesak aparat tidak hanya mengejar aktivitas pertambangan yang diduga ilegal, tetapi juga memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki kewenangan dalam tata kelola perizinan, anggaran, dan kebijakan pertambangan. Desakan itu disampaikan GPM dalam aksi di depan Gedung KPK, Senin (3/8/2026).

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, mengatakan berbagai persoalan yang mereka laporkan tidak berdiri sendiri. Dugaan pertambangan ilegal, jual-beli izin usaha pertambangan (IUP), dugaan korupsi anggaran daerah, hingga persoalan dokumen lingkungan perlu ditelusuri sebagai satu rangkaian dugaan buruknya tata kelola pemerintahan dan sumber daya alam di Halmahera Timur.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Aparat harus menelusuri siapa yang memberikan ruang dan siapa yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan," kata Sartono, Senin (3/8/2026) dalam aksi

Aktivitas pengerukan ore nikel diduga masih berlangsung di Dusun Subaim, Kecamatan Wasile, meski aktivitas tersebut mereka nilai ilegal. GPM mengaku memiliki rekaman percakapan berdurasi sekitar 21 menit yang disebut telah beredar sejak 2022. Rekaman itu, memuat komunikasi yang diduga melibatkan pihak perusahaan dengan seseorang yang disebut sebagai orang dekat pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Potongan percakapan yang beredar "Bilang dorang sedia dia pe itu sudah langsung ko tanda tangan. Nanti saya kase di ko. Soalnya ko pasan kalau tara sedia dia pe itu ko tara mau tanda tangan"

GPM mengaku memiliki dokumentasi foto yang diklaim memperlihatkan pertemuan pihak perusahaan dengan seseorang yang disebut sebagai orang dekat pejabat daerah di sebuah penginapan di Kota Maba. Dalam foto tersebut, terlihat uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di atas meja, sebuah tas hitam yang diduga berisi uang tunai, serta cek senilai sekitar Rp2 miliar.

"Kami menduga uang dan cek tersebut berkaitan dengan transaksi untuk memuluskan perubahan RT/RW demi kepentingan aktivitas pertambangan. Namun, GPM meminta aparat penegak hukum memverifikasi keaslian rekaman, dokumentasi, serta konteks pertemuan tersebut," ucapnya

Sementara itu, kegiatan pertambangan berlangsung di bekas wilayah operasional PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), perusahaan yang sebelumnya beroperasi di Halmahera Timur sebelum memindahkan kegiatan usahanya ke Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

GMP Desak KPK dan Kejagung Periksa Sekda Haltim dan Pihak Terkait

Kami menilai persoalan menjadi semakin serius karena perusahaan yang mereka soroti disebut tidak memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara dan tidak menghadiri rapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Karena itu kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung memeriksa rantai kewenangan yang memungkinkan kegiatan pertambangan tersebut tetap berjalan dan periksa Sekda Haltim," tegasnya

GPM mengaitkan sejumlah persoalan dengan Sekda Haltim Ricky Chairul Richfat. Kejaksaan Negeri Halmahera Timur sebelumnya pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ricky, tetapi pemeriksaan tersebut tidak terlaksana.

Kami meminta, aparat perlu menelusuri dugaan korupsi proyek pembangunan kanal senilai Rp71,7 miliar. Dan penyelidikan atas dugaan praktik jual-beli IUP, dugaan manipulasi anggaran proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Agung Iqra, serta dugaan keterlibatan dalam perkara pengadaan barang penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020.

Tak hanya itu, perkara pengadaan Covid-19 itu kini diketahui telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Halmahera Timur. Penyidik disebut sedang menelusuri penggunaan anggaran Rp2,43 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan dari total anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp9,07 miliar.

"Aparat juga harus mengusut dugaan manipulasi dokumen IUP PT Position pada 2010. Karena diduga terdapat perubahan jumlah titik koordinat dari delapan menjadi 68 titik," pintanya

Kemudian itu, GMP pun menyoroti dugaan praktik jual-beli IUP pada periode 2009-2010 berkaitan dengan penerbitan sejumlah surat keputusan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Defesna Utama, PT Subur Berkat Abadi, PT Prasindo Prima Gemilang, dan PT Rolisiana Heksa Kharisma. Termasuk di dalamnya dugaan peningkatan status izin eksplorasi menjadi operasi produksi.

"APH harus memeriksa mantan Kepala Bagian Hukum Halmahera Timur, Ardiansyah Madjid, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas DPLH Halmahera Timur," timpalnya

GPM Sorot Pengelolaan APBD Halmahera Timur

Salah satu yang dipertanyakan adalah pembangunan mess Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara di Kota Ternate. Pembangunan fasilitas tersebut berkaitan dengan upaya mengamankan laporan keuangan Pemerintah Halmahera Timur. Ada dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah sekitar Rp9 miliar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 03 Tahun 2022 dan Nomor 20 Tahun 2023.

"Dana hibah yang diperuntukkan bagi lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kepemudaan diduga tidak disalurkan secara merata. GPM juga mempertanyakan tidak adanya catatan mengenai persoalan tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah," ucapnya

Belanja publikasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp7,77 miliar turut menjadi sorotan. GPM menilai besaran belanja tersebut perlu diuji karena dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran daerah.*

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini