![]() |
| Polres Halmahera Tengah (dok: istimewa) |
WEDA, Lensahalmahera.com — Dugaan penganiayaan dan pengeroyokan menyeret nama Kepala Desa Woekobe, Weda Tengah, Halmahera Tengah, inisial JB berujung laporan polisi. JB dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah setelah tiga warga mengaku menjadi korban dalam insiden di sebuah rumah kos di Desa Transkobe, Kamis (27/8/2026)
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/134/VIII/2026/SPKT/POLRES HALTENG dan dibuat pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 14.20 WIT.
Tiga orang tercatat sebagai korban dalam laporan tersebut, yakni FIR (45), VWS(25), dan MZAF(19). Tak hanya JB, namun R juga tercatat sebagai terlapor.
Kuasa hukum korban, La Sihadin, S.H, mengatakan persoalan bermula ketika salah satu kliennya berada di sekitar rumah kos. Saat itu, kata dia, terjadi perselisihan setelah kliennya merasa terganggu dengan aktivitas sejumlah orang di depan kamar.
"Klien kami merasa terganggu sehingga menegur dan meminta mereka untuk tidak melakukan aktivitas tersebut di depan kamar," ujarnya
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan penganiayaan dan intimidasi yang melibatkan sejumlah orang.
Pihak korban selanjutnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Halmahera Tengah.
La Sihadin berharap Aparat Penegak Hukum (APH) memproses laporan tersebut secara profesional dan tanpa memandang latar belakang maupun jabatan pihak yang dilaporkan.
"Kami berharap laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang dilaporkan merupakan seorang kepala desa," katanya.
Ia menegaskan, jabatan dalam pemerintahan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum.
"Kalau memang ada persoalan, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan atau intimidasi," tegasnya.
Dalam laporan polisi tersebut, dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dilaporkan dengan merujuk pada Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (1) KUHP.
Salah satu korban, MZAF, menjalani pemeriksaan medis di RSUD Weda pada 27 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan radiologi, ditemukan fraktur komplit pada tulang rusuk kelima bagian anterior kiri.
Hasil pemeriksaan juga mencatat tidak ditemukan pneumotoraks, pneumomediastinum, maupun emfisema subkutis. Dokumen hasil pemeriksaan medis tersebut menjadi salah satu bagian dari bukti dalam perkara yang dilaporkan.
Sementara hubungan antara luka yang dialami korban dan peristiwa yang dilaporkan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian.*
