WEDA, Lensahalmahera.com — Praktik rentenir diduga tanpa badan hukum disebut semakin marak di Patani Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Aktivitas ini menjadi sorotan publik karena bunga pinjaman dinilai mencekik karena memberatkan warga
Sejumlah warga mengaku dirugikan oleh pola pinjaman dengan bunga tinggi. Masyarakat mempertanyakan legalitas pihak-pihak yang diduga menjalankan aktivitas pemberian pinjaman tersebut secara rutin.
"Masa saya pinjam Rp.1.500.000 mereka suruh ganti Rp.9.000.000. Saya merasa dirugikan," ucap seorang warga yang namanya enggak disebutkan, Minggu (9/8/2026)
Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri, terkait legalitas usaha, perjanjian pinjaman, besaran bunga, serta mekanisme penagihan yang diterapkan kepada masyarakat.
"Kalau memang ada masyarakat yang dirugikan, polisi harus turun dan periksa. Jangan sampai aktivitas seperti ini terus berjalan tanpa pengawasan," timpalnya
Secara hukum, aktivitas pemberian pinjaman kepada masyarakat perlu dilihat dari bentuk dan legalitas kegiatannya. UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) antara lain mengatur kegiatan usaha lembaga keuangan dan memperkuat pengawasan sektor keuangan.
"Karena itu dugaan kegiatan pinjaman tanpa izin perlu ditelusuri sesuai karakter kegiatan dan ketentuan yang berlaku," harapnya
Publik menunggu langkah Satreskrim Polres Halmahera Tengah. Praktik rentenir di Patani Utara diminta tidak sekadar menjadi keluhan masyarakat, namun perlu ditelusuri agar jelas apakah terdapat pelanggaran hukum dan siapa yang harus bertanggung jawab
Jika dalam praktiknya ditemukan penipuan, pemerasan, pengancaman, atau tindak pidana lainnya, APH dapat memeriksa dugaan tersebut berdasarkan ketentuan pidana yang relevan, termasuk Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.*
