![]() |
| Praktisi hukum Malut, Ian Matheis, S.H (dok: istimewa) |
Praktisi hukum Ian Matheis, mengatakan jika benar tidak ada realisasi bagi sebagian mahasiswa yang tercantum dalam surat keputusan (SK) tersebut, itu merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang sangat kejam.
"Saya sarankan bagi mahasiswa yang namanya di catut dalam daftar penerimaan bantuan sosial—studi, kemudian tidak menerima anggaran itu segera membuat laporan kepada APH," kata Ian, kepada Lensahalmahera.com, Sabtu (15/8/2026) saat dihubungi via WhatsApp.
Praktisi hukum bertangan dingin itu mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) baik kejaksaan hingga kepolisian segera memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat dalam hal tersebut.
"APH perlu memanggil Bupati, Sekda, Ass Bid. Adm Umum, kepala BPKD, Kabag Hukum, & Organisasi, untuk meminta klarifikasi. Jika benar terjadi, hal ini sangat mempermalukan wajah pemerintah daerah Halmahera Barat," timpalnya
Tak hanya itu, Ian menuturkan walaupun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) telah ada, namun anggaran tersebut tidak diterima oleh mahasiswa penerima bantuan tersebut, maka SPJ tersebut fiktif.
"Jika ada SPJ tapi dana tidak diterima, itu artinya SPJ fiktif. Itu patut dilakukan audit kembali dan orang-orang yang membuat SPJ fiktif tersebut dapat dijerat dalam dugaan tindak pidana," tuturnya
Selain itu, menurut Ian, organisasi kemahasiswaan perlu mengawal masalah ini hingga tuntas
"Seluruh organisasi mahasiswa harus mengawal masalah ini hingga ada tersangka," pungkasnya (red)
