![]() |
| PKL di Desa Lelilef Waibulan (dok: LH) |
Dugaan pungutan tak berdasar hukum itu disebut telah berlangsung sejak 2024. Pungutan tersebut tak hanya di area SMK Negeri 2 Halmahera Tengah, tetapi menyasar hingga depan Masjid Raya Desa Lelilef Waibulan
"Kami wajib bayar Rp600 ribu per bulan ke Kades. Ini sudah berlangsung sangat lama," ujar seorang pedagang yang namanya enggan mau disebutkan, Kamis (17/9/2026).
Pengelolaan retribusi ini dinilai gelap mata. Dana hasil pemungutan tidak pernah dilaporkan transparan, baik sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun pertanggungjawaban publik lainnya.
Tak berhenti disitu, muncul pula dugaan terkait pengelolaan uang kotak amal masjid. Sumber internal berinisial MJ menyebut uang sumbangan jemaah yang terkumpul setiap Jumat diduga diambil langsung oleh kepala desa dan tidak diserahkan kepada pengurus masjid.
"Uang sumbangan jemaah tiap Jumat diambil langsung oleh Kades, tidak diserahkan ke pengurus masjid," kata MJ.
Adanya persoalan tersebut, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Daerah Halmahera Tengah dapat menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Lensahalmahera.com masih berupaya mengonfirmasi ke Kepala Desa Lelilef Waibulen, Faisal Djamil, terkait dugaan pungutan terhadap PKL maupun tudingan mengenai pengelolaan uang kotak amal masjid. (asira)
