Kerugian PD FMB Capai Rp3,5 Miliar, Praktisi Hukum Desak Kejari Halteng Bongkar Aktor Utama

Sebarkan:
Praktisi hukum Malut, Ian Matheis, S.H
WEDA, Lensahalmahera.com — Perusahaan Daerah Fagogoru Maju Bersama (PD FMB), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Halmahera Tengah, menjadi sorotan setelah mencatat kerugian sekitar Rp3,5 miliar dalam dua tahun.

Sorotan tersebut datang dari praktisi hukum Ian Matheis yang meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah serius mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.

PD FMB didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2018 dengan tujuan mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 17/B/LHP/XIX.TER/05/2025, PD FMB tercatat mengalami kerugian sekitar Rp1,325 miliar pada 2023. Dan 2024 kembali "tercium aroma" kerugian tersebut sekitar Rp2,197 miliar

Dengan demikian, total kerugian PD FMB dalam dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp3,522 miliar.

Ian Matheis mengatakan, tata kelola BUMD seharusnya mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam pengelolaan BUMD, termasuk aspek tata kelola perusahaan, organ perusahaan, dan pengawasan.

Ian meminta Kejari Halmahera Tengah tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pelaksana teknis apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

"Kejari tidak boleh membiarkan kasus seperti ini mangkrak. Jangan sampai muncul spekulasi publik terhadap aparat penegak hukum," kata Ian Matheis, Jumat (11/9/2026).

Menurut dia, proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui siapa saja yang diduga memiliki peran dalam pengelolaan PD FMB.

"Jika nanti terbukti, penetapan tersangka tidak bisa hanya menyasar pada pelaksana lapangan. Kejari harus mengusut keterlibatan pejabat internal atau pengambil kebijakan yang memiliki kewenangan besar," tegasnya.

Ian menilai, keseriusan Kejari Halmahera Tengah dalam menangani perkara tersebut akan menjadi bagian penting dari kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

"Kalau komitmen Kejari dalam membongkar kasus-kasus korupsi di wilayah Fagogoru tidak berubah, maka harus dibuktikan dengan penanganan kasus secara serius," ujarnya.

Penanganan perkara tersebut dapat dievaluasi apabila Kejari Halmahera Tengah dinilai tidak mampu menuntaskan proses hukum sesuai kewenangannya.

"Jika tidak bisa membongkar kasus korupsi secara menyeluruh, maka penanganannya perlu dievaluasi dan dapat dikoordinasikan ke Kejati," timpalnya.

Selain aspek hukum, Ian mengingatkan bahwa persoalan pengelolaan PD FMB—BUMD juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

"Jadi harus serius menangani kasus ini, karena hal ini bisa merusak citra pemerintah Halmahera Tengah," pungkasnya (red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini