![]() |
| Kantor Desa Lelilef Waibulan (dok: istimewa) |
Kepala Desa Lelilef Waibulan, Faisal Djamil mengatakan pemerintah desa tidak menerbitkan karcis retribusi bagi pedagang yang menempati lapak di area tersebut.
Menurutnya, pembayaran yang dilakukan pedagang merupakan hasil kesepakatan bersama dengan pemerintah desa karena lokasi itu berada di atas lahan milik desa.
"Tidak ada karcis. Itu cuma hasil kesepakatan pedagang dengan pemerintah desa karena itu tanah desa," kata Faisal kepada Lensahalmahera.com, Kamis (17/9/2026).
Dia menjelaskan, lahan di depan SMK Negeri 2 Halmahera Tengah merupakan milik desa—area di depan pantai merupakan lahan desa.
Sementara lahan sekolah SMKN 2 Halmahera Tengah memiliki sertifikat yang jelas di batas jalan
"Pihak sekolah juga dapat bagian dari aliran dana lapak itu, karena mereka (sekolah-red) yang kena dampak, lapak itu kan tepat di depan sekolah," sebutnya
Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa keberadaan pedagang di lokasi itu tidak akan berlangsung lama. Karena pemerintah desa akan menata kawasan tersebut menjadi taman sebagai bagian dari penataan wilayah.
"Dua tiga bulan di situ tarada (tidak) lagi ada pedagang. November sudah penataan wilayah, kenapa mesti pakai karcis," tegasnya
Selain itu, ia juga mengungkapkan terkait anggaran penataan wilayah—taman tersebut telah tersedia, tetapi tidak merinci jumlahnya.
"Soal anggaran nanti tanya di balai langsung saja," pungkasnya (asira)
