![]() |
| Barang bukti dan terduga pelaku diamankan (dok: Humas Polres) |
Pengungkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah di area Lipe PT IWIP, Desa Gemaf, Weda Utara.
"Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial ASH (37), JPS (34), dan S (33), yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta," kata Kasie Humas Polres Halmahera Tengah,Ipda Amir Mahmud, Rabu (9/9/2026)
Petugas pun mengamankan dua bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisi sabu dengan berat 33,23 gram. Selain itu, ditemukan dua bungkus plastik bening berukuran kecil dengan berat 1,84 gram.
"Dengan demikian, total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 35,07 gram," ujarnya
Selain itu, polisi juga menyita tiga unit telepon seluler, satu alat hisap atau bong yang dibuat dari botol minuman, satu botol kaca kecil, serta dua lembar kertas aluminium foil rokok.
Berawal dari Informasi Petugas
Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 12.00 WIT. Kanit I Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah, AIPDA R. Dodi Arief Kharie, S.H., menerima informasi dari personel Harkamtibmas, Brigpol Mulyadi Kubangun, S.H., yang tengah melaksanakan pengamanan di kawasan PT IWIP.
"Informasi tersebut menyebutkan bahwa personel Harkamtibmas bersama pihak Security PT IWIP telah mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," timpalnya
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah langsung bergerak menuju Kantor Investigasi PT IWIP.
Saat tiba dilokasi, petugas berkoordinasi dengan pihak Security serta personel Harkamtibmas. Tiga orang telah diamankan beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Ketiga terduga kemudian menjalani pemeriksaan administrasi sebagai karyawan PT IWIP serta pemeriksaan kesehatan melalui tes urine.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya dinyatakan positif mengandung AMP/MET.
"Ketiga terduga bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya
Kapolres Tegaskan Perangi Narkotika di Halteng
Kemudian itu, Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Fiat
Fiat menghimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda dan para pekerja di wilayah Halmahera Tengah, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," harapnya (red)
