Dugaan Masalah Keuangan RSUD Jailolo Bergulir, APOTIK Desak APH Turun Tangan

Sebarkan:
Istimewa 

JAILOLO, Lensahalmahera.com — Aliansi Peduli Obat dan Transparansi Kesehatan (APOTIK) mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo, Halmahera Barat, yang nilainya mencapai sekitar Rp52 miliar, Jumat (18/9/2026)

APOTIK juga meminta mantan Direktur dan Bendahara RSUD Jailolo dimintai pertanggungjawaban apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan rumah sakit.

Koordinator APOTIK, Kapten Fai, mengatakan persoalan tata kelola keuangan RSUD Jailolo perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk persoalan ketersediaan obat dan operasional rumah sakit.

Dugaan persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh lembaga berwenang, sehingga dapat diketahui secara terang penggunaan anggaran, kewajiban kepada pihak ketiga, serta kondisi keuangan rumah sakit yang sebenarnya.

APOTIK menyoroti antara lain pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Dokumen tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2024.

menilai besarnya dukungan anggaran yang diterima RSUD Jailolo perlu berbanding lurus dengan kemampuan rumah sakit dalam memenuhi kebutuhan pelayanan, khususnya obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).

Berdasarkan data yang disampaikan APOTIK, pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Jailolo mencapai sekitar Rp22 miliar, dengan alokasi belanja obat sekitar Rp4,6 miliar. Selain itu, terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan tahun 2025 sekitar Rp26,7 miliar.

Sementara itu, pembayaran klaim layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan disebut berjalan tanpa tunggakan, dengan nilai rata-rata sekitar Rp1,4 miliar per bulan.

"Dengan dukungan anggaran tersebut, seharusnya kebutuhan operasional, termasuk obat-obatan, dapat dikelola secara lebih baik. Karena itu, kondisi kekosongan obat dan persoalan pembayaran kepada pihak ketiga perlu dijelaskan secara terbuka," kata Kapten Fai.

APOTIK menduga terdapat persoalan dalam pembayaran belanja obat dan BMHP kepada pihak ketiga. Menurut mereka, terdapat pembayaran yang telah dicairkan melalui rekening pengeluaran dan dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU), namun diduga masih terdapat kewajiban kepada vendor yang belum diselesaikan.

Kapten Fai menegaskan, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan auditor yang berwenang. Ia meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan rumah sakit memberikan keterangan secara terbuka.

"Bendahara tidak bisa berlindung hanya dengan alasan menjalankan perintah atasan apabila memang terdapat perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Namun, keterlibatan dan pertanggungjawaban setiap pihak tentu harus dibuktikan melalui proses hukum," tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek administrasi, tetapi menelusuri aliran dana, dokumen pencairan, pembayaran kepada pihak ketiga, serta kesesuaian antara pencatatan keuangan dan kondisi riil di lapangan.

Atas persoalan tersebut, APOTIK menyampaikan sejumlah tuntutan:

Pertama, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Halmahera Barat menindaklanjuti dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran RSUD Jailolo dan memeriksa pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan.

Kedua, meminta BPK dan BPKP memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing mengenai hasil pemeriksaan serta nilai kerugian negara apabila memang terdapat kerugian negara yang telah dinyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Ketiga, APOTIK meminta Direktur RSUD Jailolo yang saat ini menjabat melakukan pemetaan menyeluruh terhadap kondisi keuangan rumah sakit. Hal itu meliputi aset, sisa anggaran, utang-piutang, kewajiban kepada pihak ketiga, serta kegiatan atau proyek yang merupakan warisan dari manajemen sebelumnya.

APOTIK juga meminta seluruh kondisi tersebut dituangkan secara jelas dalam Berita Acara Serah Terima (BAST), sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan rumah sakit.

Kapten Fai menegaskan, persoalan keuangan RSUD Jailolo harus diselesaikan secara transparan karena menyangkut kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pelayanan kesehatan.

"Kesehatan merupakan hak dasar masyarakat. Karena itu, setiap rupiah anggaran yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. APOTIK akan terus mengawal persoalan ini agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan,"pungkasnya.*
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini