SOFIFI, Lensahalmahera.com — Sebanyak 21 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan jajaran resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Pemecatan tersebut akibat melakukan pelanggaran berat dan tak mematuhi ketentuan dalam lingkup Polri
Upacara PTDH itu dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman di Lapangan Apel Catur Prasetya Polda Malut, Senin (7/9/2026).
Keputusan PTDH itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 hingga Nomor K341/VIII/2026 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat keputusan tersebut ditetapkan di Sofifi pada 26 Agustus 2026. Sementara daftar personel yang diberhentikan tercantum dalam lampiran keputusan.
Daftar 21 personel yang di PTDH terdiri dari 7 personel polda dan 14 personel polres, yakni:
Satuan kerja Polda Malut:
• Ditpolairud (2 personel): Bripda APD, Bharatu RRHAA
• Satbrimob (3 personel): Bripka RAP, Briptu RA, Bharaka DA
• Ditsamapta (1 personel): Bripda DR
• Biddokkes (1 personel): Briptu IM
Polres Jajaran:
• Polres Halmahera Timur (4 personel): Aipda RS, Aipda DHH, Bripka MIA, Briptu YL
• Polres Ternate (4 personel): Aipda H, Brigpol KHR, Brigpol AIM, Brigpol RK
• Polresta Tidore (1 personel): Bripda MFF
• Polres Halmahera Utara (1 personel): Bripda LDM
• Polres Kepulauan Sula (1 personel): Bripka SJ
• Polres Pulau Morotai (1 personel): Briptu IW
• Polres Halmahera Selatan (1 personel): Bripda ARRD
• Polres Pulau Taliabu (1 personel): Bripda HKH.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman mengatakan, PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan anggota dan menjadi bagian dari langkah pembenahan internal untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
"Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dengan berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat," ujar Arif.
Ia menegaskan, disiplin, kode etik dan tata tertib harus menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan oleh setiap anggota Polri.
Menurutnya, anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sedangkan setiap pelanggaran harus diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pada hari ini kita menyaksikan pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tidak dengan hormat melalui PTDH sebagai konsekuensi atas pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku," katanya.
Meski telah diberhentikan dari institusi, Arif menyebut para mantan anggota tersebut tetap menjadi bagian dari keluarga besar Polri.
"Mereka tetap keluarga besar kita, hanya sudah berbeda profesi. Mudah-mudahan dengan kejadian ini mereka bisa berubah menjadi lebih baik," ujarnya.
Ia berharap pemberhentian terhadap 21 personel tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjaga perilaku, disiplin dan integritas serta tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik pribadi maupun institusi.
Arif juga meminta para pimpinan di tingkat direktorat hingga Polres agar tidak membiarkan persoalan yang melibatkan anggota berlarut-larut.
"Setiap permasalahan harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.*
