Kuasa Hukum Kasus Dugaan Penikaman Soroti Profesionalisme Penyidik Polres Halteng, Polisi: SP2HP Sudah Diberikan

Sebarkan:
Kuasa hukum Supriadi Hamisi, S.H (dok: istimewa)
WEDA, Lensahalmahera.com — Kuasa hukum korban kasus dugaan penikaman, ID (29), mempertanyakan profesionalisme penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, dalam menangani perkara yang diduga melibatkan seorang pria berinisial JA.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIT di sebuah dapur indekos di Desa Lukolamo, Weda Tengah, Halmahera Tengah.

Kronologis Peristiwa:

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Supriadi Hamisi, S.H, bermula ketika korban diminta oleh sekelompok orang untuk membeli minuman. Namun, korban menolak permintaan tersebut.

"Penolakan itu diduga membuat JA emosi hingga kemudian menikam korban sekitar lima kali," kata Supriadi, Sabtu (5/9/2026)

Korban selanjutnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Di waktu bersamaan peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah, terduga pelaku disebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.

SP2HP dan SPDP Dipertanyakan 

Supriadi mengatakan empat bulan berlalu pihaknya tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Halmahera Tengah.

Ia juga mempertanyakan tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak korban atau pelapor.

"Jadi dalam perkara ini, dari tahapan penyelidikan naik ke penyidikan harus ada SPDP. Dan SPDP itu berdasarkan putusan MK, KUHAP dan Perkap paling lambat tujuh hari wajib diserahkan kepada pihak korban atau pelapor. Supaya torang (kami) tahu perkara ini sudah tahapan mana," ujarnya

Supriadi menyatakan keberatan karena pihaknya tidak memperoleh pemberitahuan terkait perkembangan perkara tersebut. Terlebih, berdasarkan informasi yang diterimanya, perkara tersebut telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai keterangan penyidik yang menangani perkara.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

"Namun hingga saat ini keterangan perkara suda masuk Tahap II tidak kami terima dalam bentuk SP2HP tahap akhir, sebab tidak ada pemberitahuan dari penyidik Polres Halteng. Dan saya sebagai kuasa hukum keberatan," ujarnya

Dia menilai Penyidik perlu memberikan informasi perkembangan perkara kepada pihak korban sesuai Ketentuan yang berlaku.

Kuasa Hukum Minta Kapolres Evaluasi Penyidik

Atas persoalan tersebut, Supriadi meminta Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Saya minta Kapolres harus evaluasi penyidik yang menangani perkara ini," timpalnya

Selain itu, ia mendesak Kapolda Maluku Utara memberikan atensi terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, dugaan penikaman dengan luka akibat sekitar lima tusukan merupakan perkara serius yang harus ditangani secara profesional.

"Lima tusukan bukan perbuatan yang main-main. Jadi Penyidik harus profesional menangani perkara ini," tegasnya.

Supriadi menegaskan meskipun perkara tersebut telah memasuki tahap II, pihaknya tetap berencana melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut ke Polda Maluku Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka (penyidik) harus bertanggung jawab. Sebab tidak memberikan SP2HP, SPDP kepada korban jelas menabrak ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Putusan MK Nomor. 130/PUU-XIII/2015, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Yang mewajibkan Penyidik untuk memberikan SP2HP pada setiap tahap Pemeriksaan dan SPDP diberikan tidak bisa lewat tujuh hari," pungkasnya 

Tak hanya itu, Supriadi menjelaskan sejak perkara dilaporkan pada Mei hingga September 2026, pihak korban maupun kuasa hukumnya tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan perkara secara tertulis.

Ia pun mempertanyakan alasan tidak adanya komunikasi dari penyidik kepada pihak korban.

"Saya pernah konfirmasi ke penyidik yang bersangkutan, tetapi dia (Penyidik) tetap saja tidak memberikan SP2HP dan SPDP hingga saat ini. Jadi Kapolres atau KBO harus periksa penyidik tersebut," katanya.

Supriadi mengatakan akan melaporkan persoalan tersebut hingga ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Saya laporkan mereka ke Propam nanti," cetusnya

Respon Polres Halmahera Tengah 

Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Suherlin, S.I.P., M.H, melalui KBO Reskrim Polres Halmahera Tengah, IPDA Randi Kaluku, S.H., CPHR, mengatakan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikonfirmasi kepada pihak keluarga korban.

"Kalau dari penyidik itu sudah diberikan sekitar bulan Juli. Saat itu didampingi oleh keluarga korban yang merupakan anggota TNI, sehingga sudah ada pemberitahuan. Perkara ini juga berjalan dengan aman," ujar Randi.

Ia menjelaskan, SPDP juga telah dilampirkan dalam berkas perkara ketika dokumen tersebut diserahkan ke kejaksaan.

"Karena kuasa hukumnya tidak ada, jadi saat itu didampingi oleh keluarganya yang tentara," katanya.

Randi kemudian meminta kuasa hukum korban untuk datang langsung ke kantor kepolisian guna mengonfirmasi persoalan tersebut.

"Lebih baik kuasa hukumnya ke kantor saja, biar kami juga mempertanyakan sejak kapan menjadi kuasa hukum korban. Karena terkait SP2HP dan SPDP, dari penyidik telah diberikan," tandasnya. (red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini