![]() |
| Ilustrasi |
WEDA, Lensahalmahera.com — Kepala Desa Woekobe, Weda Tengah, Halmahera Tengah, berinisial JB menolak hak jawab saat dikonfirmasi wartawan Lensahalmahera.com terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penganiayaan di Kecamatan Weda Tengah.
Konfirmasi tersebut dilakukan wartawan pada Kamis (3/9/2026), melalui sambungan telepon seluler dan pesan WhatsApp, sebagai bagian dari upaya redaksi menghadirkan keberimbangan dalam pemberitaan berjudul “Di Balik Kasus Dugaan Penganiayaan di Weda Tengah, Korban Ungkap Saksi Takut Beri Keterangan” edisi 2 September 2026.
Dalam proses konfirmasi, JB disebut tidak bersedia memberikan keterangan terkait substansi pemberitaan. Bahkan, ketika wartawan menanyakan kemungkinan memperoleh tanggapan melalui kuasa hukumnya, JB juga disebut menolak.
"Saya (kades) so telepon pengacara saya. Dan akan ada LP dalam pemberitaan ini. Tidak bisa Pak, maaf," demikian pernyataan JB sebagaimana disampaikan dalam percakapan dengan wartawan, Kamis (3/9/2026) via WhatsApp
Sebelumnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, JB sempat menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan dan meminta konfirmasi dilanjutkan setelah tiba di Manado.
"Saya mau naik pesawat ini, nanti sampai di Manado baru ya," ujar JB yang disampaikan kepada wartawan.
Redaksi Lensahalmahera.com menilai hak jawab merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik, terutama terhadap pemberitaan yang menyangkut nama atau posisi seseorang.
Wartawan memiliki kewajiban melakukan verifikasi sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang. Di sisi lain, pihak yang diberitakan memiliki hak jawab untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan terhadap informasi yang dianggap tidak sesuai.
Karena itu, redaksi Lensahalmahera.com tetap membuka ruang bagi JB untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi terhadap pemberitaan sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan pers yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen redaksi untuk menjalankan amanat Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Pemuatan hak jawab ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Lensahalmahera.com menerapkan prinsip keberimbangan (cover both sides) dan memberikan kesempatan yang proporsional kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan perspektifnya.
Redaksi Lensahalmahera.com menegaskan tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen, berimbang, serta berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (red)
