![]() |
| Minuman keras saat disita oleh polisi (dok: LH) |
Razia tersebut dilakukan personel Polsubsektor Weda Tengah bersama personel BKO Polres Halmahera Tengah melalui Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Senin (7/9/2026) malam.
KRYD berlangsung pukul 22.15 WIT. Polisi menyasar di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras, mulai dari warung, rumah warga hingga kamar kos.
Petugas juga menerima informasi mengenai perselisihan antar-penghuni kos yang diduga melibatkan senjata tajam jenis samurai. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengendalikan situasi sehingga tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih besar.
Dari hasil razia, polisi mengamankan 668 kemasan miras yang terdiri dari 628 botol dan 40 kemasan plastik.
"Barang bukti tersebut di antaranya 337 botol Cap Tikus, 40 kemasan plastik cap tikus, 72 botol bir bintang, 61 botol guinness kecil, 28 botol guinness besar serta berbagai jenis minuman beralkohol lainnya," kata Kapolsubsektor Weda Tengah, IPDA. A. Rajak Jauhati, Selasa (8/9/2026)
Tak hanya itu, dua orang yang diduga sebagai pemilik miras turut diamankan.
"Masing-masing berinisial CDM (36) dan AS (25)," ujarnya
Minuman keras tersebut diduga dipasok dari Manado, Sulawesi Utara, melalui jasa ekspedisi dan sebagian lainnya berasal dari Tobelo, Halmahera Utara, sebelum diedarkan di Desa Lelilef.
"Untuk jenis cap tikus harga perolehan sekitar Rp20 ribu per botol dan kemudian dijual kembali dengan harga mencapai sekitar Rp80 ribu per botol," timpalnya
Sementara itu, Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), sekaligus mencegah miras menjadi salah satu pemicu tindak kriminalitas.
"Polisi akan terus meningkatkan patroli dan razia secara berkala guna menekan peredaran miras serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Weda Tengah," ujarnya.
Barang buktinya dan dua orang diamankan ke Polres Halmahera Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)
