![]() |
| Oleh : Risal Balle, S.E., M.Ak. (Praktisi Keuangan Sektor Publik) |
Ketika Uang Kita Berubah Nama Menjadi "Uang Pemerintah"
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kerap dianggap anggaran milik Pemerintah Daerah, seolah hak penuh eksekutif untuk dipakai sesuka hati. Padahal APBD adalah akumulasi pungutan dari kantong warga—pajak kendaraan, pajak restoran, PBB—ditambah dana transfer pusat yang sumbernya juga pajak nasional seperti PPN, PPh. Jalurnya berputar, tapi ujungnya sama: itu uang publik, bukan uang pribadi pejabat.
Ketika Pemerintah Daerah membangun jalan yang mangkrak, membeli mobil dinas mewah, atau menghambur-hamburkan anggaran perjalanan dinas tanpa manfaat jelas, yang terbuang bukan "uang pemerintah"—melainkan akumulasi recehan dari kopi yang kita beli, tagihan listrik, dan pajak kendaraan yang kita bayar tiap tahun.
Sikap apatis muncul karena rantai sebab-akibat ini terasa panjang dan kabur. Kita tak melihat uang berpindah fisik ke proyek jalan atau gaji pejabat. Padahal secara akuntansi hubungan itu runtut dan terlacak: pajak masuk kas negara dan daerah, lalu dibagi ke pos anggaran hingga baris DIPA (APBN) atau DPA (APBD) di tiap satuan kerja.
Pajak Bukan Hanya Urusan Orang Kaya
Kekeliruan paling umum: "gaji saya kecil, bukan PNS atau pengusaha, jadi pajak bukan urusan saya." Padahal bukti tagihan pajak ada di struk belanja harian, bukan hanya slip gaji. Setiap kali pemulung hingga ibu rumah tangga membeli barang berPPN, mereka sudah membayar pajak—tanpa NPWP, tanpa penghasilan di atas ambang pajak. PPN adalah pajak paling universal sekaligus paling regresif: dipungut dari siapa saja, dan justru membebani proporsi pendapatan yang lebih besar pada kelompok berpenghasilan kecil. Nyaris tidak ada warga di luar sistem perpajakan; bedanya hanya besaran kontribusi. Pada level itu, semua orang adalah pemilik sah APBD.
Ke Mana Uang Kita Pergi Kalau Tidak Diawasi
Lihat kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah—headline Radar Sulteng edisi 17 Juli 2026—berawal dari pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Banggai ke 24 camat pada Tahun Anggaran 2024, dan kini mengendap di Polda Sulawesi Tengah tanpa kepastian hukum hampir dua tahun. Asrudin Rongka, aktivis antikorupsi setempat, menilai penundaan ini berisiko menggerus kepercayaan publik dan membuka peluang hilangnya dokumen serta alat bukti.
Di tingkat provinsi, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terjaring OTT KPK pada 20 Desember 2023 atas dugaan jual-beli jabatan dan pengaturan tender puluhan proyek provinsi 2021–2023, dengan fee 10–15 persen nilai proyek (Tempo, 14/2025). Ia divonis 8 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp109,056 miliar plus 90 ribu dolar AS (Kompas.com dan Detik, 26/09/2024).
Sepanjang Januari–Juli 2026, KPK melakukan 13 OTT, 11 di antaranya menjerat kepala daerah, dengan modus berulang: suap proyek, pemerasan, jual-beli jabatan. Korupsi daerah bukan lagi penyimpangan insidental, melainkan masalah sistemik—anggaran disusun, dibelanjakan, penyimpangannya baru terungkap bertahun-tahun kemudian.
Di sinilah pentingnya warga bertanya sejak awal, bukan setelah kasus viral: berapa PAD terkumpul, berapa masuk APBD, dan untuk apa dibelanjakan. Tanpa pengawasan sejak perencanaan hingga pelaksanaan, penyimpangan seperti di Banggai dan Maluku Utara akan terus berulang—berganti pelaku, berganti daerah, pola yang sama.
Kenapa Harus Peduli
Tiga alasan mendasar. Pertama, soal kepemilikan: APBD adalah uang masyarakat yang dipungut lewat pajak daerah dan transfer pusat; pemerintah hanya diberi mandat mengelolanya. Membiarkannya tanpa pengawasan sama saja membiarkan orang lain mengatur tabungan kita tanpa pernah diminta pertanggungjawaban.
Kedua, soal akuntabilitas: korupsi dan pemborosan anggaran tak hanya lahir dari niat buruk pejabat, tapi tumbuh saat pengawasan publik melemah—seperti kasus Banggai. Kepedulian kolektif adalah pengawasan paling sederhana sekaligus paling efektif: cukup bertanya, membaca laporan anggaran, atau menuntut transparansi.
Ketiga, soal keberlanjutan kesejahteraan: jalan yang kita lewati, puskesmas yang kita datangi, sekolah negeri tempat anak belajar—semua dibiayai dari pos yang sama. Kualitas hidup kita kini dan nanti ditentukan seberapa baik anggaran itu dikelola.
Bukan tentang Ahli Anggaran, tetapi Mau Bertanya
Peduli terhadap APBD tak butuh gelar akuntansi pemerintahan—cukup kemauan bertanya: proyek ini untuk siapa, anggarannya masuk akal atau tidak, mengapa jalan depan rumah rusak bertahun-tahun padahal pajak kendaraan terus naik. Mengikuti musyawarah desa, membaca ringkasan APBD yang kini dipublikasikan online, atau mendiskusikannya di lingkaran pertemanan—semua itu bentuk kepemilikan yang sedang kita klaim kembali.
Uang itu bukan milik pemerintah, melainkan milik warga yang dititipkan lewat mekanisme pajak untuk dikelola bagi kepentingan bersama. Sudah saatnya kita berhenti bersikap seolah itu bukan urusan kita—karena sesungguhnya, itu urusan warga yang paling mendasar.*
