Dugaan Korupsi Islamic Center Masuk Tahap Akhir, Ali: Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Audit BPKP

Sebarkan:
Kepala Seksi Intelijen Kejari Halmahera Tengah, Ali (dok: LH)
WEDA, Lensahalmahera.com — Kasus penanganan dugaan korupsi Islamic Center di Halmahera Tengah, Maluku Utara, memasuki tahapan akhir. Penyidik tengah menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara, Kamis (20/8/2026)

"Kalau untuk Islamic Center ini sebenarnya tinggal menunggu hasil audit BPKP saja," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Halmahera Tengah, Ali, Kamis (20/8/2026) kepada media

Hasil audit BPKP menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan arah penanganan perkara. Setelah hasil audit diterima, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan akhir terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Untuk penetapan tersangka menunggu hasil penyidikan dan hasil audit yang dilakukan BPKP. Tersangka siapa saja atau berapa banyaknya, kami masih menunggu hasil penyidikan dari teman-teman penyidik," ungkapnya

Menurut Ali, bahwa penyidik tidak ingin tergesa-gesa menetapkan tersangka tanpa dukungan alat bukti yang kuat. Dalam hal ini memiliki prinsip kehati-hatian agar proses hukum berjalan profesional dan tidak menimbulkan persoalan hukum ke depan

"Kekhawatiran kita sudah tetapkan tersangka, kemudian di praperadilan kalah. Kalau kalah, penyidikannya bisa harus diulang lagi," timpal Ali

Islamic Center Dikerjakan 2 Perusahaan

Dalam proses penyidikan, kata Ali, penyidik menyinggung adanya dua paket pekerjaan dalam pembangunan Islamic Center yang dikerjakan oleh perusahaan berbeda.

Berdasarkan informasi yang didapati, pembangunan gedung Islamic Center dikerjakan oleh CV Sentosa Star, sedangkan pembangunan pagar Islamic Center dikerjakan oleh CV Al-Faiz.

Pembangunan pagar Islamic Center memiliki pagu anggaran sekitar Rp1,5 miliar, dengan nilai kontrak sekitar Rp1,4 miliar.

Sementara itu, Ali belum memberikan penjelasan lebih jauh terkait dugaan adanya perusahaan yang hanya digunakan sebagai "pinjam bendera". Hal tersebut memasuki dalam materi penyidikan yang masih didalami oleh tim penyidik.

"Saya belum bisa memberikan gambaran karena menyangkut materi perkara," jelasnya

Apabila dalam penyidikan ditemukan adanya praktik pinjam bendera dalam pelaksanaan pekerjaan, hal tersebut akan didalami berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan.

"Kalau pinjam bendera seperti itu, dari situ saja sebenarnya sudah salah. Tapi untuk perkembangan selanjutnya, kita tunggu hasil teman-teman penyidik," sebutnya

Ali berharap hasil audit BPKP segera diterima sehingga penyidikan dapat dirampungkan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Semoga segera rampung. Biar ada kepastian hukum bagi masyarakat Halmahera Tengah khususnya. Perkara ini bukan hanya selesai, tetapi harus tuntas," tandasnya (red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini