WEDA, Lensahalmahera.com — Polisi melakukan penggrebekan di satu lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di Weda Tengah. Lima orang inisial AS (28), MHL (36), RT (39), MV (22), dan NM, (25) berhasil diamankan, Minggu (9/8/2026)
Penggrebekan itu di kawasan Dua Jari, Desa Lelilef Waibulan, Weda Tengah, Halmahera Tengah, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIT.
Kapolsubsektor Weda Tengah IPDA A. Rajak Jauhati mengatakan bahwa penggrebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Sehingga, lanjut A. Rajak bersama dengan KBO Sat Samapta Polres Halteng AIPDA Umar Matar dan personel gabungan Polres Halmahera Tengah dan Polsubsektor Weda Tengah langsung bergerak menuju lokasi
"Saat sampai dilokasi, sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian berusaha meninggalkan tempat setelah mengetahui kedatangan Polisi. Petugas kemudian melakukan penertiban dan berhasil mengamankan 5 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas sabung ayam," ungkap IPDA A. Rajak, kepada Lensahalmahera.com, Minggu (9/8/2026).
A. Rajak menyebutkan telah menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni lima ekor ayam hidup, satu unit mobil pickup warna hitam dengan nomor Polisi DB 8244 BN, serta 24 buah pisau taji ayam
"Kelima orang itu selanjutnya dibawa ke Mako Polsubsektor Weda Tengah untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan awal. Setelah itu, para terduga beserta barang bukti dibawa ke Polres Halmahera Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim," jelasnya
Rajak menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah lingkar tambang yang menjadi salah satu kawasan dengan aktivitas masyarakat cukup tinggi.
"Kami akan melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing terduga serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun yang berperan sebagai penyelenggara atau pengelola aktivitas perjudian tersebut," timpalnya
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu Kamtibmas di wilayah Polsubsektor Weda Tengah dan sekitarnya. (red)
